Beranda
Menu Utama
Beranda
RAPI
Berita
Spesial
Forum
Kolom Tehnik
Webmail
Peta Situs
Menu 10-28
Formulir 10-28
database 10-28
Populer
Update terakhir
Login Form





Lost Password?
No account yet? Register
Formulir
Visitors
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini124
mod_vvisit_counterKemarin421
mod_vvisit_counterMinggu ini1365
mod_vvisit_counterBulan ini4491
mod_vvisit_counterTotal145238
JZ10LUV
JZ10LUX
Milis ICB
Milis ICB
Milis RAPI
Milis RAPI
JoomlaWatch Stats 1.2.5 by Matej Koval
Berita duka: Ayahanda dari KetWil Lhokseumawe
Berita Duka
Monday, 01 March 2010
Segenap Pengurus dan Anggota RAPI LOKAL DEWANTARA
(JZ 01 ZCA)

Innalillahi wainnailaihi rajiun, telah berpulang kerahmatullah ayahanda kita H. Abdullah (Orang tua Dahlan Abdullah, Ketua RAPI Wil. Lhokseumawe, Aceh) pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2010 di Lancang Garam Lhokseumawe Aceh.
Mudah-mudahan beliau diampuni dosa-dosanya dan ditempatkan disisiNya.
Kepada keluarga yang ditinggal agar tabah menghadapi cobaan ini. Amin

Wakil Ketua,                                                       Sekretaris,



T. Fadlun                                                     Zulfikar MT
JZ 01 CF                                                        JZ 01 CJJ
Last Updated ( Monday, 01 March 2010 )
 
Siaran Pers No. 6/PIH/KOMINFO/1/2010
10-14
Friday, 15 January 2010

Siaran Pers No. 6/PIH/KOMINFO/1/2010 tentang Sertifikasi Peralatan Telekomunikasi Diberikan Untuk Peralatan Telekomunikasi Dari Berbagai Negara Sejauh Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Departemen Kominfo dan Kebijakan Nasional

(Jakarta, 15 Januari 2010). UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 32 ayat (1) menyebutkan, bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, di masukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut Pasal 32 ayat (2) menyebutkan, bahwa ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam penjelasan yang juga tertera di dalam UU tersebut disebutkan, bahwa persyaratan teknis alat / perangkat telekomunikasi merupakan syarat yang diwajibkan terhadap alat / perangkat telekomunikasi agar pada waktu dioperasikan tidak saling mengganggu alat / perangkat telekomunikasi lain dan atau jaringan telekomunikasi atau alat/perangkat sewn perangkat telekomunikasi. Persyaratan teknis dimaksud lebih ditujukan terhadap fungsi alat / perangkat telekomunikasi yang berupa parameter elektris elektronis serta dengan memperhatikan pula aspek di luar parameter elektris/elektronis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan aspek lainnya, misalnya lingkungan, keselamatan, dan kesehatan. Untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi, setiap alat atau perangkat telekomunikasi dimaksud harus diuji oleh balai uji yang diakui oleh pemerintah atau institusi yang berwenang .Ketentuan persyaratan teknis memperhatikan standar teknis yang berlaku secara internasional, mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dan harus berdasarkan pada teknologi yang terbuka

 
Innalillahi wainna ilaihi rojiun
Berita Duka
Wednesday, 30 December 2009
Mantan Presiden Indonesia, Abdurrahman Wahid atau sering disapa dengan panggilan Gus Dur meninggal dunia. Gusdur dipastikan meninggal dunia, Rabu (30/12) pukul 18.45 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM).
Last Updated ( Tuesday, 05 January 2010 )
 
www.rapi-nusantara.net: perpanjangan hosting 2 tahun kedepan
10-14
Wednesday, 30 December 2009
 Konfirmasi transfer perpanjangan web hosting rapi-nusantara.net oleh rekan JZ04EPW, Om Deny dan JZ01KGB, Om Dahlan Abdullah. Kami ucapkan banyak terima kasih, dan tentunya partisipasi ini akan sangat bernilai bagi kemajuan penunjang informasi untuk organisasi. Salut !   

Hello Budi,

> Pak rudy, selamat sore dan terima kasih untuk informasi serta
> respon cepatnya, kedua pembayaran tersebut untuk
rapi-nusantara.net
> pak (tolong jadikan sebagai perpanjangan selama 2 tahun kedepan),
> itu adalah partisipasi dari rekan-rekan saya.

 

Atas konfirmasi anda, maka domain & hosting rapi-nusantara.net akan
diperpanjang +1 tahun lagi ke depan (total 2 thn).
Info detil akan menyusul.
 
--------------------[1]
TRSF E-BANKING CR
0101/FTSCY/WS95011 220000
PAYMENT FOR
WWW.RAPI-NUSANTARA.NET
HIDAJAT IR
220,000.00 CR

--------------------[2]
TRSF E-BANKING CR
0401/FTSCY/WS95011 220000
JZ01KGB RAPI LSW JZ01ZWK
DAHLAN ABDULLAH ST
220,000.00 CR

 Keterangan diatas, adalah sebagai respon yang teramat bernilai dari informasi dibawah ini,  

Rekan-rekan, 10-51, 10-55, 

Masa hosting website ini sudah akan berakhir sebentar lagi, kemudian sehubungan dengan rasa kepemilikan bersama dan ada beberapa rekan yang menyatakan keberatan sewaktu pembayaran hosting tahun lalu, dengan alasan ingin berpartisipasi.

Bersama ini kami beritahukan detail invoice yang dibutuhkan untuk perpanjangan selama satu tahun kedepan,  kepada rekan-rekan yang ingin berpartisipasi silahkan langsung melakukan transfer ke provider dengan keterangan ‘pembayaran www.rapi-nusantara.net’, (transfer sebagian atau seluruhnya, yang nantinya akan diakumulasi) dan informasi  terkait kepada salah satu dari kami (via YM atau cc email atau reply comment disini) ke JZ04EPW, JZ13MQN, JZ10LUX atau JZ10LUV. Partisipasi anda akan kami muat diwebsite ini.

Kami akan tunggu konfirmasi pembayaran tersebut hingga 10 January 2010, jika tidak ada, maka kami akan lakukan pembayaran tersebut dari kas kami sendiri, pada tanggal 11 – 15 January 2010. Untuk lebih jelasnya, silahkan ajukan pertanyaan melalui fasilitas komentar dihalaman informasi ini.

Terima kasih sebelumnya, Team rapi-nusantara.net

Last Updated ( Tuesday, 05 January 2010 )
 
BIAYA IKRAP YANG BARU
10-14
Wednesday, 30 December 2009
Menindak lanjuti Peraturan menteri Kominfo No.34 tahun 2009  tanggal 31 Agst 2009 dan surat Direktur Pengelolaan Spektrum Frequensi Radio No.1434/DJPT. 4/KOMINFO/ 10/2009 tanggal 21 Okt 2009, RAPI Pusat sudah mengeluarkan Penetapan Biaya Perijinan KRAP yang al :
Last Updated ( Tuesday, 05 January 2010 )
 
RAPI Wilayah XII Pringsewu Resmi Dilantik
10-14
Friday, 18 December 2009
Kepengurusan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah XII Kabupaten Pringsewu, secara resmi dilantik oleh Ketua Umum RAPI Daerah 08 Provinsi Lampung H.RPA Guritno (JZ 08 AAA) di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Sabtu (12/12).
Last Updated ( Tuesday, 05 January 2010 )
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Results 1 - 12 of 413
Advertisement
Baca ini dahulu

e1025 Server:  POP-01: Gedung Cyber IIX Jakarta, 1025rapi.no-ip.org, POP-02: Universitas Malikussaleh Lhokseumawe 5.5Mbps e1025rapi.no-ip.org . Silahkan coba masuk melalui point terdekat.

Berita anda: RAPI anda mempunyai prestasi ? kirim beritanya untuk dimuat disini ke This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it , agar diketahui oleh rekan-rekan RAPI senusantara.

Nusantara.NET 27Mhz Band:  Pada Frekwensi 27.405. Mhz atau Chanel Nusantara 40 USB. Pukul 16.00 - 17.30 Wibb, setiap hari Minggu 

Surat anda: Punya sesuatu yang ingin disampaikan ? Silahkan kirimkan untuk dimuat disini ke This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it , surat anda akan ditampilkan sejauh tidak mengandung unsur SARA dan berlebihan.

Nusantara.NET e-1025: Checkin nusantara sementara disuspend,berhubung belum ada net-control yang bisa memandu.


 

 
Syndicate
RAPI-Nusantara.NET
Who's Online
We have 29 guests online
All Rights Reserved ©ecommerce hostingHotel in Lima