|
Permen Kominfo No. 34/PER/M.KOMINFO/ 8/2009 telah ditanda tangani oleh Menteri, tetapi file resmi belum diterima organisasi. Jadi file Perpu 34/2009, baru akan beredar setelah resmi diterima Organisasi dan atau dipublikasikan oleh pihak Dirjen Postel. Sebagai informasi awal, isi perpu antara lain:
1. Izin hanya IKRAP, (IPPKRAP tidak ada lagi) 2. Izin berlaku untuk 5 (lima) tahun 3. Biaya Izin KRAP (sebagai PNBP dibyr langsung ke Kas Negara) besarnya Rp. 27.500,-/tahun (berdsrkan PP No. 7/2009) 4. Permohonan IKRAP diajukan pemohon melalui Organisasi kpd Dirjen.. IKRAP diterbitkan oleh Dirjen Postel dan diserahkan kpd Pemohon melalui Organisasi. Saat ini IKRAP diterbitkan di Jakarta. Skema Proses Perijinan: - Pemohon memproses permhn. ke Dirjen Postel melalui Pgrs RAPI Lokal- Wilayah-Daearah, selanjutnya diteruskan ke Pgrs RAPI Pusat - Pgrs RAPI Pusat mengajukan ke Dirjen Postel. - IKRAP terbit, Dirjen Postel akan meyerahkannya kepada Anggota melalui Pgrs Daerah lewat UPT setempat. - Setelah IKRAP selesai, Pgrs Pusat menerbitkan dan mengirimkan KTA pada anggota melalui Pgrs Daerah. 5. Frekwensi Kerja: - HF (High Frekwensi) : 26.960 - 27.410 MHz, dibagi dalam 40 kanal. - VHF (Very High Frekwensi) : 142.000 - 143.600 MHz dgn spasi 20 KHz - Repeater : RX : 143.550 dan 142.025; TX : 142.000 dan 143.575 catatan: Pgrs Pusat segera menerbitkan Tata Cara Permohonan Izin JZ09BCC/Sekum RAPI -
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
== Millis ICB ==
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
==
|