Beranda arrow Berita arrow Berita arrow 10-14 arrow Siaran Pers No. 6/PIH/KOMINFO/1/2010
Menu Utama
Beranda
RAPI
Berita
Spesial
Forum
Kolom Tehnik
Webmail
Peta Situs
Menu 10-28
Formulir 10-28
database 10-28
Populer
Update terakhir
Formulir
JZ10LUV
JZ10LUX
Milis ICB
Milis ICB
Milis RAPI
Milis RAPI
JoomlaWatch Stats 1.2.5 by Matej Koval
Siaran Pers No. 6/PIH/KOMINFO/1/2010 PDF Print E-mail
Friday, 15 January 2010

Siaran Pers No. 6/PIH/KOMINFO/1/2010 tentang Sertifikasi Peralatan Telekomunikasi Diberikan Untuk Peralatan Telekomunikasi Dari Berbagai Negara Sejauh Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Departemen Kominfo dan Kebijakan Nasional

(Jakarta, 15 Januari 2010). UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 32 ayat (1) menyebutkan, bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, di masukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut Pasal 32 ayat (2) menyebutkan, bahwa ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam penjelasan yang juga tertera di dalam UU tersebut disebutkan, bahwa persyaratan teknis alat / perangkat telekomunikasi merupakan syarat yang diwajibkan terhadap alat / perangkat telekomunikasi agar pada waktu dioperasikan tidak saling mengganggu alat / perangkat telekomunikasi lain dan atau jaringan telekomunikasi atau alat/perangkat sewn perangkat telekomunikasi. Persyaratan teknis dimaksud lebih ditujukan terhadap fungsi alat / perangkat telekomunikasi yang berupa parameter elektris elektronis serta dengan memperhatikan pula aspek di luar parameter elektris/elektronis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan aspek lainnya, misalnya lingkungan, keselamatan, dan kesehatan. Untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi, setiap alat atau perangkat telekomunikasi dimaksud harus diuji oleh balai uji yang diakui oleh pemerintah atau institusi yang berwenang .Ketentuan persyaratan teknis memperhatikan standar teknis yang berlaku secara internasional, mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dan harus berdasarkan pada teknologi yang terbuka

Sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 32 ayat (2) dari UU Telekomunikasi tersebut di atas, maka PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya Pasal 71 menyebutkan: (1) Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis; (2) Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Selanjutnya Pasal 72 dari PP tersebut menyebutkan, bahwa persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dimaksudkan dalam rangka: a. menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi; b. mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi; c. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi; dan d. mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional. Dan berikutnya pada Pasal 73 ayat (1) menyebutkan, bahwa Menteri menetapkan persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang belum memiliki standar nasional Indonesia setelah memperhatikan pertimbangan pihak dan instansi terkait. Khusus dalam regulasi tataran Menteri, maka Menteri Kominfo pada tanggal 9 September 2008 telah menetapkan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telerkomunikasi.

 

Sejauh ini proses sertifikasi yang dilakukan oleh Departemen Kominfo, khususnya Ditjen Postel, telah berjalan dengan baik, terbuka dan obyektif. Masyarakat umum dapat dengan mudah mengakses informasi tentang sertifikasi di website www.postel.go.id Data berikut ini merupakan sample data dari 20 sertifikat terakhir yang diterbitkan oleh Ditjen Postel terhitung hingga tanggal 13 Januari 2010.

 

No.

Perangkat

Merk

 

Model

Pembuat

Tanggal Sertifikat

1.

Bluetooth

Jabra

Bluetooth Headset / Jabra Stone (BTE2)

RRC

13 Januari 2010

2.

Pesawat Telefon Seluler

D-One

DG-578

RRC

11 Januari 2010

3.

Pemancar TV Siaran

OMB

MOT 3000

Spanyol

8 Januari 2010

4.

Pesawat Telefon Seluler

Huawei

G 7007

RRC

7 Januari 2010

5.

Wireless LAN

TP-Link

150 Mbps Wireless Lite N Aceess Point / TL – WA 701 ND

RRC

7 Januari 2010

6.

Pesawat Telefon Seluler

Nokia

6316 s – 1 / RM – 595 (CDMA 800 / 1900 + Bluetooth)

RRC

6 Januari 2010

7.

Pesawat Telefon Seluler

Titan

Q 97 / GSM – GSM / Quad Band 850 / 800 / 1900

RRC

5 Januari 2010

8.

Pesawat Telefon Seluler

Titan

Q 777 / GSM – GSM / Quad Band 850 / 800 / 1900

RRC

5 Januari 2010

9.

Pesawat Telefon Seluler

Nexian

Dual GSM / NX – G 811

RRC

29 Desember 2009

10.

Pesawat Telefon Seluler

Nexian

NX – T 781

RRC

29 Desember 2009

11.

Pesawat Telefon Seluler

Nexian

Dual GSM / NX – G 511

RRC

29 Desember 2009

12.

Pesawat Telefon Seluler

Nexian

Dual GSM / NX – G 501

RRC

29 Desember 2009

13,

Pesawat Telefon Seluler

Beyond

B 83

RRC

28 Desember 2009

14.

IP Phone

Cisco

7942

RRC

28 Desember 2009

15.

IP Phone

Cisco

7962

RRC

28 Desember 2009

16.

IP Phone

Cisco Systems

IP Conference Station / 7937

Thailand

28 Desember 2009

17.

Pesawat Telefon Seluler

eTouch

626 Pro

RRC

28 Desember 2009

18.

Pesawat Telefon Seluler

Dezzo

D 622

RRC

28 Desember 2009

19.

Pesawat Telefon Seluler

Lexus

L 88

RRC

22 Desember 2009

20.

Pesawat Telefon Seluler

DTC

DTC 801

RRC

22 Desember 2009

 

Dari data tersebut di atas tampak jelas, bahwa nampaknya cukup banyak peralatan telekomunikasi yang berasal dari RRC. Hal ini tudak ada hubungannya dengan pemberlakuan China – ASEAN Free Trade Agreement, karena sudah cukup banyak mengalir ke Indonesia sebelum pemberlakuan CAFTA tersebut. Bagi Departemen Kominfo, sejauh pemohon dapat memenuhi persyaratan yang diatur di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan khususnya Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, maka Ditjen Postel tetap memproses secara profesional. Namun demikian di luar produk dari RRC dan Thailand seperti tersebut di atas, data sertifikasi Ditjen Postel menunjukkan, bahwa terdapat pula peralatan telekomunikasi yang telah disertifikasi dari sejumlah negara lainnya antara lain dari Jepang, AS, Republik Czech, Mexico, Taiwan, Swedia. India, Spanyol, Malaysia, Italia, Brazilia, Filipina, Jerman, Finlandia, Hungaria, Kanada dan sejumlah negara lainnya serta sudah barang tentu juga dari Indonesia. Hanya saja, jika pada perkembangannya ada masalah yang dilanggar terhadap ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/9/2008, maka Departemen Kominfo (bersama BRTI) tidak ragu-ragu untuk melakukan tindakan sangat tegas, seperti terakhir yang dilakukan terhadap RIM (Research In Motion) dari Kanada dalam masalah perangkat BlackBerry, meski kemudian dapat diselesaikan di akhir bulan Agustus 2009.

 

Akan halnya negara asal peralatan telekomunikasi tersebut berasal, baik UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000 maupun Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/9/2008, tidak menyebutkan secara spesifik tentang larangan yang diberlakukan. Sebagai contoh, meskipun Indonesia dengan Taiwan tidak memiliki hubungan diplomatik, namun Pemerintah Indonesia (khususnya Departemen Kominfo) tetap memproses permohonan sertifikasinya sejauh tidak bertentangan yang berlaku dan terbukti cukup banyak peralatan telekomunikasi dari Taiwan yang beredar secara legal di Indonesia. Hanya saja, Pasal 21 UU No. 36 Tahun 1999 menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum. Ini berarti, bahwa penyelenggara telekomunikasi (sebagai pengguna perangkat telekomunikasi) harus menyadari tentang ketentuan tersebut, yang di antaranya kewajibannya untuk memiliki sense of crises agar peralatan telekomunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi tidak bertentangan dengan beberapa hal tersebut di atas. Dalam konteks ini, Departemen Kominfo dapat mengambil kebijakan secara komprehensif dalam rangka implementasi sense of crises tersebut sebagai bagian dari kebijakan nasional.

—————

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it '; document.write( '' ); document.write( addy_text21908 ); document.write( '<\/a>' ); //-->\n This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it ; Tel/Fax: 021.3504024).

 

 http://www.depkominfo.go.id/berita/siaran-pers-no-6pihkominfo12010-tentang-sertifikasi-peralatan-telekomunikasi-diberikan-untuk-peralatan-telekomunikasi-dari-berbagai-negara-sejauh-tidak-bertentangan-dengan-peraturan-departemen-ko/

Comments (10) >> feed
Re
written by
Kt30KERRY, January 29, 2010

Papers composing is not a thing you like to do? The writing services will be a perfect place to purchase custom comparison essay from.

Re
written by Ld34Kim, January 30, 2010

I think that it is not the best solution to consume valuable time writing the term paper. Lots of people come easier way! They do not perform the custom article writing themselves. They just buy custom essays at the professional essay writing service.

gucci shoes
written by gucci shoes, February 22, 2010


gucci handbags,jordan shoes

...
written by mbt shoes, March 23, 2010

The author's writing is sharp XN.chi flat irons/chi hair straightener

Rapid prototype
written by Rapid prototype, April 01, 2010

Your article is nice.Thanks for your sharing,it helps me more.I will look forward to your more wonderfull articles.Have a good time. rapid prototype China and rapid prototype Shenzhen

...
written by jordan air shoes, April 06, 2010

gucci shoes,
gucci bags
if you want to buy here is some good Website
for another you can see this any more

Peralatan Telekomunikasi
written by Drs. Sutono M.M./JZ 08 ASA NIA: 08.01.3217, April 09, 2010

Salam kenal dan 10.51. 10.55

Diawali dengan peralatan telekomunikasi yang sederhana (rakitan) diharapkan putra-putri bangsa bisa membuatnya, semoga di masa mendatang bisa lebih baik.

Maju dan berjuanglah wahai bangsaku.

Semoga Peralatan Telekomunikasi hasil karya rakyat Indonesia bisa ikut ambil bagian dalam Sertifikasi Peralatan Telekomunikasi


...
written by Chanel Handbags, April 14, 2010

If you wanna buy some other things which are not listed in our website,please contact with our customer service with on-line chat or add our Email,we will stock it for you in a short time after you told us what you needed
nike air force 1,
air force 1 shoes,

clamshell packaging
written by clamshell, April 15, 2010

Great site! I I’ve learnt so much now have to practise a lot. Thank you so much!

stainless steel pipe
written by stainless steel pipe, April 15, 2010

stainless steel pipe fittings drain pipes drainage pipes uk land drainage

Do you need any Seamless Steel Pipe supply and demand information?

Write comment

This content has been locked. You can no longer post any comment.


busy
Last Updated ( Thursday, 20 May 2010 )
 
< Prev   Next >
Baca ini dahulu

e1025 Server:  POP-01: Gedung Cyber IIX Jakarta, 1025rapi.no-ip.org, POP-02: Universitas Malikussaleh Lhokseumawe 5.5Mbps e1025rapi.no-ip.org . Silahkan coba masuk melalui point terdekat.

Berita anda: RAPI anda mempunyai prestasi ? kirim beritanya untuk dimuat disini ke This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it , agar diketahui oleh rekan-rekan RAPI senusantara.

Nusantara.NET 27Mhz Band:  Pada Frekwensi 27.405. Mhz atau Chanel Nusantara 40 USB. Pukul 16.00 - 17.30 Wibb, setiap hari Minggu 

Surat anda: Punya sesuatu yang ingin disampaikan ? Silahkan kirimkan untuk dimuat disini ke This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it , surat anda akan ditampilkan sejauh tidak mengandung unsur SARA dan berlebihan.

Nusantara.NET e-1025: Checkin nusantara sementara disuspend,berhubung belum ada net-control yang bisa memandu.


 

 
All Rights Reserved ©ecommerce hostingHotel in Lima