|
PERAN UPT BALMON/ LOKA FREKUENSI RADIO DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN KRAP ERA PEMBERLAKUAN PP. 38 TAHUN 2007 Makasar, 14 Agustus 2008, H. Dharma Udaya Nasution, Ketua Umum RAPI
1. Pendahuluan. Penyelenggaraan KRAP (Komunikasi Radio Antar Penduduk) merupakan perwujudan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk perorangan, sesuai ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan KRAP digunakan untuk saling berkomunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan, serta dapat digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR). Penyelenggaraan KRAP saat ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor : KM 77 Tahun 2003, tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk, penerbitan perijinan IKRAP (Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk), dan IPPKRAP (Ijin Penguasaan Perangkat KRAP) dilakukan oleh Gubernur yang merupakan Wakil Pemerintah dan atau Perangkat Pusat di daerah dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi, dan pelaksanaan penerbitan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi yang menangani urusan Pos dan Telekomunikasi di Provinsi setempat. Sentralisasi penerbitan perijinan frekuensi radio adalah merupakan salah satu perwujudan dari pemberlakuan PP. 38 Tahun 2007, dengan pemberlakuan ketentuan tersebut, maka penerbitan perijinan penyelenggaraan KRAP yang semula diajukan kepada Kepala Dinas Propinsi melalui RAPI Daerah, akan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan pelaksanaan penerbitan IKRAP dilakukan oleh Menteri Kominfo, cq. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Sebagai konsekuensi pemberlakuan PP. 38 Tahun 2007 akan terjadi perubahan terhadap proses penyelenggaraan perijinan KRAP, penerbitan perijinan yang semula desentralisasi di setiap provinsi menjadi tersentralisasi di pusat di Ditjen Postel. Perijinan penyelenggaraan KRAP (IKRAP dan IPPKRAP) diberikan secara perorangan, para pemegang IKRAP wajib menjadi anggota Organisasi RAPI, sebagai organisasi yang diakui oleh Pemerintah sebagai wadah resmi para pemegang IKRAP, maka Organisasi RAPI dapat memberikan kontribusi kepada Ditjen Postel untuk kelancaran penyelenggaraan perijinan KRAP. Kesiapan semua pihak terkait adalah akan sangat mendukung kelancaran proses perijinan KRAP era pemberlakuan PP. 38 Tahun 2007, termasuk dan tidak terbatas pada peran pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan KRAP, melanjutkan peran pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi di masa lalu. 2. Permasalahan Penyelenggaraan KRAP. Permasalahan penyelenggaraan KRAP yang perlu mendapat perhatian bersama antara Organisasi RAPI dan Pemerintah, cq. Ditjen Postel, adalah antara lain pada hal-hal sebagai berikut : 1. Tertib Perangkat KRAP. 2. Tertib Komunikasi. 3. Tertib Perijinan/ Legalitas. Tertib Perangkat KRAP, ketersediaan perangkat KRAP banyak, mudah di dapat, dan bebas diperjualbelikan di pasaran. Ketersediaan seperti ini adalah merupakan salah satu parameter awal terjadinya pelanggaran penggunaan. Banyak pengguna perangkat KRAP tanpa ijin dengan memanfaatkan kemudahan jual beli tanpa pencatatan untuk mendapatkan perangkat. Disisi lain pemantauan penggunaan sulit dilakukan, hal ini dikarenakan tidak tersedianya database yang terkait dengan distribusi penjualan produk dan transaksi jual beli antara penjual dan pemakai. Penerbitan IPPKRAP yang selama ini dilakukan tidak secara maksimal dapat memantau distribusi pemakaian, tidak keseluruhan pembeli perangkat KRAP menjadi anggota RAPI dan mendaftarkan perangkatnya, IPPKRAP dapat dipergunakan sebagai alat bantu pemantauan keabsahan dan jumlah perangkat dalam tanggungjawab nama kepemilikan yang terdaftar. Untuk keperluan penyerapan pasar, ketersediaan perangkat KRAP dari berbagai pabrikan dibuat dengan berbagai band frekuensi, pengguna dengan bebas memilih band frekuensi yang akan dipergunakannya, pengguna dapat berkomunikasi tidak terbatas pada band frekuensi yang ditetapkan untuk komunikasi pada band frekuensi KRAP. Permasalahan menjadi semakin kompleks, sulit dipantau dan ditertibkan karena adanya ketersediaan perangkat lain di pasaran, sebagai contoh booster dan antena pengarah, yang penggunaannya menyalahi ketentuan yang ada. Tertib Komunikasi, permasalahan ini sebagai salah satu akibat ikutan dari permasalahan ketersediaan perangkat KRAP di pasaran dan kemudahan cara pemakaian, tanpa harus melalui pelatihan, pengguna perangkat KRAP setelah terjadi transaksi pembelian bisa secara langsung berkomunikasi dengan perangkat yang ada. Kecenderungan banyak terjadi kesalahan pemanfaatan penggunaan perangkat KRAP, komunikasi dengan perangkat KRAP banyak dimanfaatkan secara komersiil untuk tujuan mendukung kegiatan operasional perusahaan. Hal tersebut dapat dimaklumi, dengan kemudahan penggunaan dan pemilikan perangkat KRAP dapat menekan biaya operasional dibanding bila mempergunakan sarana telekomunikasi lain yang berbiaya tinggi. Tertib Perijinan/ Legalitas, lemahnya ketentuan dan kemudahan tatacara pembelian, pengawasan penggunaan, penerapan sanksi dan atau tindakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna perangkat KRAP ilegal, berakibat pada banyak terjadi pelanggaran kepemilikan ijin. Kelemahan tersebut membawa konsekuensi terjadinya permasalahan ketiadaan tertib perijinan dan atau perlunya legalitas penggunaan perangkat KRAP, bahkan terjadi kecenderungan, para pengguna lebih baik tidak berijin dan beroperasi secara ilegal, dibanding harus berijin dengan resiko harus mengikuti aturan main organisasi RAPI, pemanfaatan perangkat terbatas, selalu dipantau penggunaannya. Solusi yang dapat ditawarkan untuk penyelesaian ketiga permasalahan tersebut adalah dengan database yang terkait dengan perangkat KRAP, database yang berkenaan denggan perangkat dan penggunanya, database dibuat sejak perangkat KRAP dipasarkan, siapa pembelinya, dan dimana akan dimanfaatkan penggunaannya, dari database ini akan diketahui keberadaan pengoperasian stasiun radio dan siapa yang bertanggungjawab atas pengoperasiannya, keberadaan IPPKRAP dapat dipergunakan sebagai salah satu alat pemantauan keberadaan dan kepemilikan perangkat KRAP. Solusi dengan penertiban, sanksi dan tindakan hukum tidak akan effektif bila tidak terdapat database tentang perangkat KRAP dan penggunanya, pada kenyataannya, saat ini, tidak diketahui secara tepat berapa banyak perangkat KRAP yang terjual dan beroperasi, serta oleh siapa saja perangkat KRAP tersebut dioperasikan dan dimanfaatkan penggunaannya, kecuali perangkat KRAP dan pengguna yang menjadi anggota ORARI atau anggota Organisasi RAPI. Ketiadaan database dimaksud, dapat menyebabkan kehilangan prospek pendapatan negara (PNBP), penggunaan frekuensi radio KRAP tanpa pembayaran BHP Frekuensi sebagaimana yang ditetapkan sesuai UU dan PP yang ada. 3. Dilematika Penyelenggaraan KRAP. Terdapat 3 hal yang sangat dilematis yang dapat dirumuskan pada penyelenggaraan KRAP, ketiga hal tersebut adalah tanggungjawab, beban dan benefit, dimana ketiga hal ini dapat menjadi benturan kepentingan para pihak dalam penyelenggaraan KRAP. Potensi komunikasi radio berbasis masyarakat (perorangan) yang dijamin oleh UU, harus dapat berjalan dan dapat dipertanggungjawabkan terlaksana dengan baik, sehingga manfaatnya dapat terwujud, namun hal ini akan menjadi beban bersama bila pelaksanaannya menjadi tidak tertib dan berpotensi menimbulkan banyak permasalahan. Benefit penyelenggaran KRAP secara sosial melalui Organisasi RAPI, komunikasi untuk bantuan bencana alam dan lainnya, telah banyak terwujud dan memberikan kontribusi bagi pemerintah dan masyarakat, disisi lain benefit secara komersial tidak sebanding dengan beban dan tanggungjawab yang ada. Benefit penyelenggaraan KRAP secara komersial (bagi PNBP BHP Frekuensi KRAP) yang dapat dikontribusikan oleh para Anggota RAPI melalui Organisasi RAPI, sebagai contoh ditunjukkan pada Tabel 1, terlihat bahwa pada periode bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Juli 2007 memberikan PNBP bagi Pemerintah sebesar Rp. 331.237.000,-, dengan biaya BHP Frekuensi KRAP untuk 1 tahun sebesar Rp. 27.500,-, dan dipungut untuk 3 tahun sesuai masa keanggotaan, sebesar Rp. 82.500,- perpemohon IKRAP. Tabel 1 : Estimasi Penerimaan PNBP BHP Frekuensi KRAP. 
Perolehan PNBP BHP Frekuensi Radio untuk penyelenggaraan KRAP nilai komersialnya jauh berbeda dengan perolehan PNBP BHP Frekuensi Radio yang dipergunakan untuk keperluan bisnis komersial. Pada Tabel 2 ditunjukkan nilai besaran BHP Frekuensi Radio yang dicatat melalui SPP (Surat Pemberitahuan Pembayaran) yang dikirimkan kepada pihak pemakai frekuensi radio, untuk periode bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Juli 2008, akan didapatkan perolehan PNBP sebesar Rp. 4.157.884.169.900,-, dibandingkan dengan PNBP penyelenggaraan KRAP hal ini sangat jauh berbeda. Tabel 2 : SPP BHP Frekuensi Radio Komersial.  Tanggungjawab dan beban bagi Pemerintah untuk memberikan pelayanan proses perijinan perangkat KRAP berbanding perijinan frekuensi radio komersial (Ijin Stasiun Radio, ISR), berdasarkan Tabel 1 dan Tabel 2 di atas, secara kuantitas berbeda, untuk penerbitan perijinan penyelenggaraan KRAP terdapat 4.015 IKRAP yang diterbitkan, berbanding penerbitan ISR sebanyak 1.674 buah. Data tersebut di atas ditampilkan untuk memberikan gambaran bahwa, terdapat perbedaan dalam pengelolaan spektrum frekuensi radio bagi penyelenggaraan KRAP dibandingkan dengan penyelenggaraan stasiun radio komersial, perbedaan ini berpotensi memberikan dampak dan perlakuan yang berbeda, baik dari sisi pembinaan, pengawasan, pelayanan, dan penertiban. Kuantitas proses dan penerbitan ijin, pembinaan, pengawasan, pelayanan, serta keperluan tindakan penertiban berbanding kualitas perolehan nilai komersial yang dicapai, tanggungjawab dan beban yang ada pada Pemerintah, cq. Ditjen Postel, dapat dibuat jalan keluar bersama dengan menyertakan peran Organisasi RAPI yang bersedia untuk berpartisipasi secara aktif untuk keperluan keberhasilan penyelenggaraan KRAP. 4. Pengelolaan Penyelenggaraan KRAP. Perkembangan pengelolaan penyelenggaraan KRAP dimulai tahun 1980 dengan berdirinya Organisasi RAPI, pada Tabel 3 ditunjukkan alokasi frekuensi penyelenggaraan KRAP yang ditetapkan, termasuk Instansi dan Pejabat sebagai Wakil Pemerintah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan. Tabel 3 : Perkembangan Pengelolaan Penyelenggaraan KRAP 
Dalam perkembangan terakhir, pra pemberlakuan PP. 38 Tahun 2007, penyelenggaraan KRAP mengikuti ketentuan KM. 77/ 2003, yang pembinaan dan pengawasannya, termasuk dan tidak terbatas pada proses penerbitan IKRAP dan IPPKRAP bagi pengguna KRAP, dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan yang bertindak atas nama Gubernur (Wakil Pemerintah Pusat di Daerah). Menjelang memasuki era pemberlakuan PP. 38 Tahun 2007, telah beberapa kali dilakukan pembicaraan perlunya perubahan ketentuan tentang penyelenggaraan KRAP untuk menggantikan ketentuan KM. 77/ 2003. Pemberlakuan PP.38 Tahun 2007 memberikan konsekuensi perubahan alur pembinaan dan pengawasan, pada Gambar 1 diperlihatkan persandingan diagram alur pembinaan dan pengawasan pra dan era pemberlakuan PP. 38 Tahun 2007, pada diagram tersebut secara formal dan fungsional Balmon/ Loka Frekuensi Radio tidak berhubungan secara langsung dengan pemegang IKRAP/ IPPKRAP maupun keterkaitan dengan Organisasi RAPI. Gambar 1 : Persandingan Diagram Alur Pembinaan dan Pengawasan Pra dan Era Pemberlakuan PP. 38 Tahun 2007  Balmon/ Loka Frekuensi Radio, sesuai fungsi dan tugasnya, yang semula tidak mempunyai korelasi dan interaksi langsung dengan Organisasi RAPI, maka dengan sendirinya setelah era pemberlakuan PP. 38 Tahun 2007 akan berperan sebagai Pembina pada penyelenggaraan KRAP bagi pemegang IKRAP. 5. Kesimpulan dan Rekomendasi. Untuk kepentingan memaksimalkan peran potensi masyarakat, sekaligus mewujudkan penyelenggaraan KRAP yang baik, diperlukan database untuk solusi penyelesaian permasalahan penyelenggaraan KRAP, IPPKRAP dapat dipakai sebagai salah satu alat kendali keberadaan dan pengguna perangkat KRAP. Tindakan atas keberadaan perangkat KRAP dan kepada pengguna KRAP ilegal, akan dapat memberikan kontribusi peningkatan pelayanan dalam pengelolaan spektrum frekuensi radio, dan berpotensi meningkatkan prospek pendapatan BHP Frekuensi Radio yang diperoleh dari penyelenggaraan KRAP. Dilematika dalam penyelenggaraan KRAP, berpotensi adanya perbedaan perlakuan, perlu diantisipasi untuk peningkatan penyelenggaraan KRAP yang semakin baik. Peran Balmon/ Loka Frekuensi Radio yang telah berada di 33 Provinsi dalam meningkatkan pelayanan dalam pengelolaan spektrum frekuensi radio, diharapkan dapat menyertakan Organisasi RAPI di tingkat Daerah untuk memperkuat kinerja kelembagaan yang selama ini telah terwujud. Dengan penyertaan Organisasi RAPI, diharapkan akan dapat tercapai tujuan pembinaan dan pengawasan penyelenggaran KRAP secara baik, untuk dapat mewujudkan Tertib Perangkat KRAP, Tertib Komunikasi, Tertib Perijinan/ Legalitas, dimulai dengan pembuatan database bersama, bimbingan komunikasi, dan partisipasi dalam kelancaran proses perijinan. Jiwa dan rasa solidaritas sosial yang besar bagi kebanyakan anggota RAPI, adalah merupakan potensi yang perlu diberdayakan bersama, untuk mendekatkan sentralisasi penyelenggaraan KRAP antara pengelola spektrum frekuensi radio dengan pengguna perangkat KRAP. Era pemberlakuan PP. 38 Tahun 2007, Balmon/ Loka Frekuensi Radio dapat bertindak sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah di Provinsi setempat, untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan KRAP di tingkat Provinsi, melanjutkan peran Dinas Perhubungan di masa lalu. Organisasi RAPI siap mendukung sepenuhnya peningkatan peran Balmon/ Loka Frekuensi Radio Era Pemberlakuan PP.38 Tahun 2008. Makasar, 14 Agustus 2008, H. Dharma Udaya Nasution Ketua Umum RAPI Silahkan download versi Word Document dan Power Point presentation pada link dibawah ini : http://rapi-nusantara.net/download/organisasi/index.php
| Comments () >> |
 |
|