|
Postur RAPI Wilayah 05 Kab. Bogor, karya JZ 10 FKX dan rekan-rekan Ada informasi lagi dari RAPI wilayah lainnya ?, yang ingin dibaca dan disimak oleh rekan dari wilayah lainnya ? silahkan kirim ke Team RAPI-Nusantara.NET, atau kirim kemilis-milis yang ada. Team RAPI-Nusantara.NET
RAPI WILAYAH 05 KAB. BOGOR
Pendahuluan Dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa serta didorong oleh rasa tanggungjawab terhadap perkembangan dan keberadaan RAPI di tengah-tengah masyarakat dan keinginan untuk membangun citra organisasi RAPI agar dapat dikenal oleh masyarakat maupun instansi pemerin tah dalam kegiatan sosial dan bantuan komunikasi. Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) mempunyai arti yang strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, mening katkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah serta menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya. Hal ini sesuai dengan tujuan pembangunan yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasar kan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah telah memberi tempat dan hak hidup bagi Komunikasi Radio Antar Penduduk serta adanya kewaji ban dari para pemakai Komunikasi Radio Antar Pendu duk terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, maka dibentuklah organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dengan maksud berpartisipasi aktif dalam mengisi kemerdekaan dan perwujudan cita-cita nasional dapat dilaksanakan melalui penggunaan tekno logi tepat guna dalam bentuk Komunikasi Radio Antar Penduduk serta melindungi kepentingan umum dan kepentingan serta hak pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk. Apakah Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) ? 1. RAPI adalah organisasi Komunikasi radio antar pen duduk yang diakui dan disahkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi para pengguna Komunikasi Radio Antar Penduduk yang telah memiliki Izin.
2. RAPI adalah merupakan organisasi kemasyarakat an yang didasari atas kesamaan kegemaran ber komunikasi radio antar penduduk dan tidak me mihak kepada salah satu organisasi sosial politik.
Dasar Hukum RAPI saat ini adalah : 1. Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 2. Undang-Undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 3. Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. 4. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 77 tahun 2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk. 5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI hasil Munas V/2005 di Ciawi, Bogor � Jawa Barat. 6. Peraturan Organisasi RAPI.
Kapan RAPI didirikan ? RAPI berdiri pada tanggal 10 Nopember 1980 di Jakarta. Tahun demi tahun RAPI terus berkembang sampai ke Provinsi dan Kabupaten/Kota bahkan sampai ke pelosok Desa. Pada tanggal 05 Mei 1985 secara resmi RAPI berdiri di Kabupaten Bogor. Berkat pemekaran wilayah pemerin tahan, saat ini Pengurus RAPI dilingkungan Bogor terdiri dari Pengurus RAPI Wilayah 05 Kab. Bogor, Pengurus RAPI Wilayah 24 Kota Depok dan Pengurus RAPI Wilayah 25 Kota Bogor, dalam lingkup RAPI Daerah 10 Jabar.
VISI dan MISI RAPI Wilayah 05 Kabupaten Bogor
V I S I Memberikan pelayanan terbaik bagi anggota dan calon anggota Memberikan informasi yang up to date dan ber tanggungjawab Anggota, Calon Anggota, Instansi Pemerintah dan Masyarakat Pengembangan pelayanan dengan inovasi dengan kualitas prima
M I S I Meningkatkan kualitas Anggota via pembinaan Tepat Sasaran Menjadi Mitra Pemerintah, Institusi dan Masyarakat. Menata system dengan Mitra kerja, Anggota dan Masyarakat
KODE ETIK RAPI 1. Anggota RAPI berjiwa Patuh Anggota RAPI harus patuh pada perundang-undangan telekomunikasi dn peraturan yang berlaku 2. Anggota RAPI berjiwa Jujur Anggota RAPI harus berprilaku jujur. 3. Anggota RAPI berjiwa Santun Anggota RAPI harus santun dalam berkomunikasi 4. Anggota RAPI berjiwa Tenggang Rasa Anggota RAPI harus memiliki tenggang rasa ter hadap sesama 5. Anggota RAPI berjiwa Tanggung Jawab Anggota RAPI harus memiliki rasa tanggung jawab
Susunan Organisasi RAPI 1. RAPI Pusat berkedudukan di Jakarta 2. RAPI Daerah berkedudukan di Provinsi 3. RAPI Wilayah berkedudukan di Kabupaten/Kota 4. RAPI Lokal berkedudukan di Kecamatan
Kepengurusan Organisasi RAPI Wilayah Sesuai dengan hasil Musyawarah Nasional ke-5 di Ciawi, Bogor tahun 2005, susunan kepengurusan untuk tingkat wilayah adalah sebagai berikut: 1. Dewan Pembina : a. Bupati / Walikota b. Unsur pimpinan daerah c. Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Kabupatn/Kota d. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota e. Kepala Dinas Sosial Kabupaten / Kota f. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota g. Kepala Dinas yang membidangi telekomunikasi Kabupaten / Kota 2. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah : Paling sedikit 5 orang yang terdiri dari Mantan Pengurus Wilayah, Mantan Ketua Lokal dan para pakar yang ahli dibidangnya. 3. Pengurus Wilayah : a. Ketua b. Wakil Ketua I Bidang Organisasi c. Wakil Ketua II Bidang Operasi d. Sekretaris e. Wakil Sekretaris f. Bendahara g. Bagian Organisasi dan Koordinasi Antar Lokal h. Bagian Pendidikan dan Kaderisasi i. Bagian Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat j. Bagian Teknik dan Monitoring k. Bagian Operasi (Satuan Tugas / RAPI Rescue).
RAPI Wilayah 05 Kabupaten Bogor membawahi 11 RAPI Lokal yang terdiri dari 1. RAPI Lokal 01 Cibinong, mencakup 2 (dua) Kecamatan, yakni Kec. Cibinong dan Kec. Sukaraja 2. RAPI Lokal 03 Parung, mencakup 8 (delapan) Kec, yakni Kec. Parung, Parung Panjang, Rumpin, Tenjo, Ciseeng, Gunung Sindur, Rancabungur dan Kemang. 3. RAPI Lokal 04 Citeureup, mencakup 2 (dua) Kec, yakni Kec. Citeureup dan Kec. Babakan Madang 4. RAPI Lokal 05 Lido, mencakup 3 (tiga) Kec, yakni Kec. Caringin, Cijeruk dan Cigombong 5. RAPI Lokal 07 Jonggol, mencakup 4 (empat) Kec, yakni Kec.Jonggol, Cariu, Sukamakmur, Tanjungsari 6. RAPI Lokal 08 Cileungsi, mencakup 2 (dua) Kec, yakni Kec. Cileungsi dan Kelapa Nunggal. 7. RAPI Lokal 09 Gunung Putri, mencakup Kec. G. Putri 8. RAPI Lokal 10 Bojong Gede, mencakup 2 (dua) Kec, yakni Kec. Bojong Gede dan Kec. Tajur Halang 9. RAPI Lokal 11 Leuwiliang, mencakup 13 Kec, yakni Ciapus, Dramaga, Ciomas, Tamansari, Tenjolaya, Leuwiliang, Cigudeg, Jasinga, Leuwi Sadeng, Pamijahan, Cibungbulang, Nanggung dan Sukajaya. 10. RAPI Lokal 12 Cisarua, mencakup 2 (dua) Kec, yakni Kec. Cisarua dan Kec. Mega Mendung. 11. RAPI Lokal 13 Ciawi, mencakup Kec. Ciawi
Kekuasaan Organisasi 1. Musyawarah Nasional 5 tahun sekali dan diseleng garakan oleh Pengurus Pusat. 2. Musyawarah Daerah 4 tahun sekali dan diselenggara kan oleh Pengurus Daerah. 3. Musyawarah Wilayah 3 tahun sekali dan diselengga rakan oleh Pengurus Wilayah. 4. Musyawarah Lokal 2 tahun sekali dan diselengga rakan oleh Pengurus Lokal. Keanggotaan RAPI Keanggotaan RAPI terbuka bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi. RAPI Wilayah 05 Kabupaten Bogor saat ini mempunyai 600 anggota dan calon anggota dalam pembinaan sebanyak 300 orang yang tersebar diseluruh Kabupaten Bogor.
Kegiatan RAPI adalah ... 1. Menunjang program pemerintah dalam pembangun an nasional dan membantu memelihara ketertiban, keamanan, serta turut serta mengawasi penggunaan perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk. 2. Membantu pemerintah menyajikan bantuan komu nikasi dan menyelenggarakan komunikasi gawat darurat. 3. Membantu pemerintah dan masyarakat yang mem butuhkan komunikasi pada kegiatan yang bersifat sosial. 4. Melakukan usaha-usaha yang dapat menunjang kelancaran program organisasi.
Kegiatan yang telah dilakukan oleh RAPI Wilayah 05 Kabupaten Bogor adalah : 1. Kegiatan Rutin : Bantuan Komunikasi Lilin Ketupat Lodaya (Natal, Hari Raya dan Tahun Baru). 2. Kegiatan Emergency : Bantuan Komunikasi Penanggulangan Bencana Alam: Tanah Longsor 9 Kecamatan di Kab. Bogor Tanah Longsor di Kecamatan Babakan Madang dan Leuwiliang Angin Putiung Beliung di Kecamatan Cigombong Bom Kedutaan Australia dan Bom Mariot Tsunami di Aceh Tsunami di Pangandaran, Jawa Barat Gempa Bumi dan Gunung Meletus di Jogjakarta 3. Kegiatan Insidentil : Bankom dalam rangka PIN (Pekan Imunisasi Nasional) Bankom PORDA Jabar di Kab. Bogor Bankom PILKADES di Kabupaten Bogor Bankom Orang Hilang di Gunung Salak, Gunung Gede, Sungai Cisadane dan Sungai Ciliwung.
Motto RAPI RUKUN DI UDARA AKRAB DI DARAT DAN IMAN DIHATI RAPI dan Pengabdian Masyarakat Munas RAPI ke-5 tahun 2005 di Ciawi, Bogor menggariskan perubahan Visi RAPI dari sekedar wadah para penggemar komunikasi radio menjadi Wadah Pengabdian Masyarakat. Kita patut bersyukur bahwa para pendiri dan perintis RAPI sejak awal telah memotivasi anggota untuk peduli lingkungan. Setiap anggota RAPI dalam menyalurkan kegemarannya berkomunikasi, juga dihimbau untuk peduli lingkungan. Itulah sebabnya, frekuensi kerja RAPI selalu diwarnai informasi tentang kecelakaan lalulintas, kebakaran, banjir, longsor, orang hilang di gunung maupun hanyut di sungai, dan kemudian diikuti dengan Pemasangan Senkom dan Poskom pada kegiatan nasional maupun daerah.
RAPI Wilayah 05 Kab. Bogor memiliki posisi strategis karena berada pada jalur daerah tujuan wisata, pada lintasan lalulintas nasional, dan meliputi pegunungan Gede, Pangrango dan G. Salak, memungkinkan pemasangan Stasiun Pancar Ulang, yang telah terbukti menjadi kebanggaan RAPI se Jabodetabek sejak tahun 1995. Pos komunikasi Lokal Cisarua-Mega pada frekuensi 143.275 dan Poskom Lokal Ciawi pada 143.330 MHz telah menjadi idola para wisatawan setiap hari libur. Senkom JZ10ZFB
Adalah stasiun tugas RAPI Wilayah Kabupaten Bogor, telah berhasil memegang hegemony informasi musibah se Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), baik informasi kecelakaan lalulintas dan banjir.
Penataan selama ini sudah cukup baik, namun sudah fitrahnya bahwa Pengurus RAPI selalu mendambakan perbaikan dan peningkatan menuju kondisi yang lebih baik.
Jaring Komunikasi RAPI Wilayah Kabupaten Bogor tertata antara Senkom Wilayah dengan Poskom Lokal dengan menggunakan frekuensi kerja Wilayah dan Lokal. Bila penanganan informasi internal lingkup Kab. Bogor hal ini masih wajar, namun bila sudah meluas menjadi Informasi Operasi Lilin Ketupat Lebaran atau Info Pekan Olahraga, kegiatan lintas wilayah, seyogianya mengguna kan fasilitas Pancar Ulang.
Pembinaan Anggota Pembinaan anggota dan calon anggota dilakukan melalui Lokal dengan memotivasi mereka untuk: a. Tanggap terhadap Situasi Lingkungan b. Terampil Terima-Kirim Berita c. Siap bertugas dalam Bankom Emergency d. Memiliki contact person Posko Emergency di lingkungannya (No.Telp.Polsek, Pemadam Ke bakaran, Rumah Sakit, Puskesmas)
Pembinaan Petugas Senkom dan Poskom Petugas Senkom dan Poskom bukan sekedar petu gas penunggu radio tetapi harus mampu meng himpun dan mengirim berita emergency. Informasi perkembangan situasi dari Poskom Lokal ke Senkom Wilayah dapat diatur per 1 atau 2 jam Petugas Poskom Lokal selama interval mencari informasi dari anggota pada Lokal masing2 untuk jadi bahan laporan pada pada jam tertentu. Bila informasi menyangkut wilayah lain, maka men jadi tugas petugas Senkom untuk menginformasikan ke Wilayah ybs. Itulah sebabnya pada Senkom harus tersedia Buku Pintar yang berisi data Pengurus RAPI Wilayah dan Lokal se Jabodetabek.
RAPI Wilayah 05 Kab. Bogor juga memiliki tanggung jawab moral untuk memotivasi peningkatan kegiatan di lingkungan ex Karesidenan Bogor (Wilayah 06, 07, 24, dan 25).
Semoga.
|