|
Yth: Rekan-rekan RAPI, Salam 5-55 Tolong informasi dari rekan-rekan, Bisakah Pengurus yang masa kepengurusannya telah habis mengeluarkan Surat Keputusan (apa saja)? Apa dasarnya? Terima kasih atas informasinya, Zulfikar
Salam RAPI 51.55 Saudara Zulfikar, Perlu pemahaman yang menyeluruh tentang pembentukan dan operasional organisasi supaya dapat menjalankan sesuai dengan Peraturan pemerintah,KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KM.77 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN KEGIATAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK - AD/ART/Peraturan Organisasi dan Kode Etik. Didalam organisasi RAPI, sesuai dengan Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga, gugurnya keanggotaan kerena 1. Meninggal Dunia 2. Mengundurkan Diri 3. Masa berlaku IKRAP telah habis dan tidak diperpanjang lagi 4. Diberhentikan. yang menjadi benang merah adalah : Bisakah Pengurus yang masa kepengurusannya telah habis mengeluarkan Surat > Keputusan (apa saja)? Apa dasarnya? Jawabannya adalah : Boleh Seorang pengurus baik pengurus daerah, wilayah, lokal gugur haknya apabila dicabut mandat oleh yang menguluarkan SK, atau diberhentikan oleh yang mengeluarkan mandat karena sebab. jadi harus bisa dibedakan gugurnya anggota RAPI dengan gugurnya pengurus RAPI. Seorang pengurus yang telah habis masa berlaku IKRAP, konsekwensinya adalah tidak boleh lagi mengudara mempergunakan alat komunikasi radio, akan tetapai dia masih pengurus sesuai dengan jabatannya sampai masa kepengurusannya berakhir atau dicabut mandatnya oleh yang mengeluarkan mandat. Contoh kasus : salah seorang pengurus wilayah aceh utara telah habis masa berlaku IKRAP, dia tidak boleh melakukan komunikasi radio karena izinya berakhir. tapi dia tetap harus mengurus organisasi sampai habis masa waktunya dimisioner malah harus mempertanggungjawabkan dihadapan peserta muswil nanti. Kami harap penjelasan ini sudah bisa menjawab pertanyaan yang diajukan oleh saudara zulfikar dan mohon sampaikan kepada kawan2 yang belum memahaminya. Terimakasih
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
|